Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PTSP melakukan SIKM untuk mengukur mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2t (3) SIKM sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan melalui survei internal dan/ atau eksternal berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda