Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP dilaksanakan oleh aparatur sipil negara yang proporsional dan professional sesuai bidang kompetensinya.
(21 Dalam rangka meningkatkan kualitas, jangkauan, dan akses yang lebih luas kepada masyarakat, DPMPTSP dapat berkerjasarna dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota untuk mendayagunakan aparatur sipil negara di kecamatan atau kelurahan/desa/kampung/pekon atau perangkat kelurahan /desa/ kampung/ pekon
(1)
Koreksi Anda
