Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
2. Daerah adatah Provinsi l,ampung.
Dengan PersetuJuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVIilSI LI\IuPUITG dan GI'BERIYI'R LA}IPUNG MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEI.TYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
unsur urusan penyelenggara pemerintahan 4 5 6 Kabupaten/ Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi la.mpung.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Perangkat Daerah Teknis adalah Perangkat Daerah yang mengelola pelayanan Perizinan Berusaha sektoral/ teknis.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah Provinsi Lampung.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah adalah kegiatan perizinan berusaha yzurg proses pengelolaannya secara elektronik mulai dari tahap permohonan sampai dengan terbitnya dokumen yang dilakukan secara terpadu dalam satu pintu.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai darr menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya.
Peitzinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Non perizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi untuk keperluan usaha atau penanaman modal sesuai dengan aturan f ketentuan perundang-undangan.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu.
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adatah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
kmbaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut sebagai kmbaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanzun modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penan€rm modal asing untuk melakukan usaha di daerah.
Pertimbangan Teknis ada-lah pertimbangan yang memuat persetujuan atau penolakan/tidak dapat diproses terhadap seluruh maupun sebagai rencana kegiatan beserta ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon Perizinan Berusaha dalam rangka kegiatan penan€rman modal.
Ta-nda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau teikait denlan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat vertifikasi dan autentifikasi.
Standar Pelayanan adarah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan perayanan dan acuan penilaian kuatitas petayinan' sebagai kewajiban dan janji penyelenggaraan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, te4angkau ian terukur.
7 8 9
10. 11.
12. 13.
t4.
15. 16.
17. 18
19. 20. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan adminstrasi pernerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.
21. Survei Indeks Kepuasan Masyarakatyang selanjutnya disingkat SIKM adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik.
22. Maklumat Pelayanan Publik adalah pernyataan kesanggupan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
23. Rencana Tata Ruang Wilayah yang disingkat RTRW adalah RTRW Provinsi [.ampung.
24. Hari adalah hari kerja.
Koreksi Anda
