Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur berkewajiban melakukan pengawasan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah. (2) Pengawasan sebagaimala dimaksud pada ayat (1) dilalsanakan melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk monitoring dan evaluasi. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain terhadap data dalam database, sumber daya aparatur, perangkat teknologi informasi dan komunikasi, dan pelanggaran penyelenggaran administrasi kependudukan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda