Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasarl, dan evaluasi administrasi kependudukan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda