Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Hak Akses yang diberikan kepada petugas perangkat daerah yang membidangi urusan kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasa-l 13 ayat (1) untuk melakukan monitoring dan evaluasi pemanfaatan data.
(2) Hak Akses yang diberikan kepada pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) untuk melakukan pemanfaatan data.
Koreksi Anda
