Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dimanfaatkan untuk:
a. pelayanan publik;
b. perencanaan pembangunan;
c. alokasi anggaran;
d. pembangunan demokrasi; dan
e. penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
(2) Perangkat Daerah dan Badan Hukum INDONESIA di tingkat Provinsi harus menggunakan data dan dokumen kependudukan untuk keperlual sebagaimana dimaksud pada ayat (l ).
Koreksi Anda
