Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan data kependudukan oleh pengguna dengan menggunakan aplikasi data. uarelnrzse yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemanfaatan data dan dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
