Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lingkup pemanfaatan oleh Pengguna Data meliputi NIK, data kependudukan dan KTP-EL. (2) Pelayanan pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-EL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi uru san administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Koreksi Anda