Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(l) Setiap penduduk berperan serta dalam mendukung penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan dalam bentuk:
a. memberikan masukan dalam penyusunan kebija-kan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah;
b. ikut serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan administrasi kependudukan;
c. menyampaikan kritik dan saran atas pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah; dan/atau
d. mengajukan pengaduan atau keberatan atau gugatan atas penyelenggaraan administrasi kependudukan.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh individu, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyaralatan, organisasi profesi dan pihak swasta.
BABlx PENDANAAN
Koreksi Anda
