Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur melaporkan pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah, termasuk rekapitulasi pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bag: penduduk rentan administrasi kependudukan, kepada Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda