Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(l) Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana guna mendukung pelaksanaan penyelenggaraan administrasi kependudukan di Daerah.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. perangkat keras;
b. perangkat lunak;
c. jaringan komunikasi data; dan
d. fasilitas penunjang lainnya
(3) Gubernur dapat memberikan bantuan sarana dan prasarana kepada pemerintah Kabupaten / Kota dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan uru san administrasi kependudukan di Kabupaten / Kota.
(4) Ketentual lebih lanjut mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan sp!:gaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
