Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyusunan profil perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21, Gubernur dapat membentuk Tim penyusunan prolil perkembangan kependudukan.
(2) Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas antara lain:
a. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kependudukan skala provinsi; dan
b. menyajikan dan mempresentasikan proIil kependudukan skala provinsi.
(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tatacara pembentukan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubemur.
Koreksi Anda
