Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Prolil perkembangan kependudukan provinsi disusun berdasarkan profil kependudukan kabupaten / kota.
(2) Profil perkembangan kependudukan memuat:
a. pendahuluan;
b. gambaran umum daerah;
c. sumber data;
d. perkembangan kependudukan;
e. kepemilikan dokumen kependudukan; dan
f. kesimpulan.
(3) Profil perkembangan kependudukan provinsi disusun berdasarkan profil kependudukan kabupaten/kota dan data yang diolah oleh perangkat daerah /lintas sektoral.
(4) Profil perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk buku setiap tahun paling lambat bulan juni tahun berikutnya.
(5) Perangkat Daerah /lintas sektoral berkewajiban menyampaikan data yang dibutuhkan dalam penyusunan profil kependudukan provinsi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai materi muatan dan tatacara penyusunan pro{il perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
