Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
berwenang menyelenggarakan urusan administrasi
(2) Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan, Pemerintah Daerah melakukan penyusunzrn prof perkembangan kependudukan skala provinsi.
Koreksi Anda
