Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
berwenang menyelenggarakan urusan administrasi (2) Dalam rangka penyelenggaraan administrasi kependudukan, Pemerintah Daerah melakukan penyusunzrn prof perkembangan kependudukan skala provinsi.
Koreksi Anda