Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023
Teks Saat Ini
Da-lam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban daerah tersebut;
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yalg selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda;
3. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah;
4. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah;
5. Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun ang!{aran berkenaan;
6. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi;
7. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
8. Belanja Daerah adalah semua kewajibal Pemeriltah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan;
9. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali danlataw pengeluaran yang akan diterima kemba-li, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun €rnggErran berikutnya;
10. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uarg dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali;
11. Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/ atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundangundangan, pe{anjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sa-h;
12. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun;
13. Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijal<an bidang Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode I (satu) tahun;
14. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD;
15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah ;
16. Kepala Daerah adalah Gubernur bagi daerah provinsi, Bupati bagi daerah kabupaten, atau Wali kota bagi daerah kota;
17. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
18. Satuan Keda Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanal<an Urusan Pemerintahan daerah.
Koreksi Anda
