Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diwujudkan melalui pemenuhan kewajiban oleh masyarakat dalam bentuk antara lain:
a. mematuhi dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Standar Pelayanan;
b. menjaga terpeliharanya sarana dan prasarana JDIH; dan/atau
c. berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan JDIH.
Koreksi Anda
