Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a diwujudkan melalui pemenuhan kewajiban oleh masyarakat dalam bentuk antara lain: a. mematuhi dan memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam Standar Pelayanan; b. menjaga terpeliharanya sarana dan prasarana JDIH; dan/atau c. berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan JDIH.
Koreksi Anda