Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat dalam pengawasan JDIH sebagaimana dimalsud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c melalui kegiatan: a. pengawasan terhadap koleksi dokumentasi, sarana dan prasana, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; b. pengawasan terhadap kualitas pelayanan, dan sumber daya manusia. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda