Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kemitraan.
(2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan dengan pemberian atau sumbangan dari Masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk:
a. buku-buku; dan/atau
b. dokumen hukum sebagai literasi hukum.
Koreksi Anda
