Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kemitraan. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan dengan pemberian atau sumbangan dari Masyarakat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk: a. buku-buku; dan/atau b. dokumen hukum sebagai literasi hukum.
Koreksi Anda