Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam perencana€rn pengelolaan JDIH.
(2) Kegiatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan dan/atau mengikutsertakan orang perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Koreksi Anda
