Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam pengelolaan JDIH meliputi: a. perencanaan; b. pengelolaan; dan c. pengawasan. (2) Peran serta masyaralat sebagaimana dimaksud pada ayat dalam bentuk antara lain: a. ke{asama; b. pemenuhan hak masyarakat; c. penyampaian aspirasi; d. sosialisasi; dan/ atau e. seminar, lokakarya, diskusi. (1) diwujudkan
Koreksi Anda