Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat dalam pengelolaan JDIH meliputi:
a. perencanaan;
b. pengelolaan; dan
c. pengawasan.
(2) Peran serta masyaralat sebagaimana dimaksud pada ayat dalam bentuk antara lain:
a. ke{asama;
b. pemenuhan hak masyarakat;
c. penyampaian aspirasi;
d. sosialisasi; dan/ atau
e. seminar, lokakarya, diskusi.
(1) diwujudkan
Koreksi Anda
