Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan atas penyelenggaraan JDIH di Daerah bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan b. Sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Koreksi Anda