Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
Pengelola JDIH dilarang:
a. menggunakan data dan informasi JDIH untuk kepentingan pribadi;
b. memberikan akses terhadap dokumen yang bersifat rahasia kepada pihak yang tidak berwenang; dan
c. memberikan izin kepada pihak tertentu untuk menggunakan sarana dan prasar€rna JDIH yang berpotensi mengakibatkan sarana dan prasaran JDIH tidak berfungsi dan/ atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
Koreksi Anda
