Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak: a. memperoleh alses terhadap dokumen dan informasi hukum; b. memperoleh pelayanan yang baik dalam mengakses JDIH. (2) Masyarakat berkewaj iban: a. menjaga dan memelihara sarana dan prasarana JDIH; dan b. menggunakan dokumen dan informasi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda