Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola JDIH berhak: a. memperoleh dukungan sarana dan prasarana; dan b. mendapatkan pelatihan dan pengembangan kapasitas (2) Pengelola JDIH berkewajiban: a. memberikan kemudahan akses terhadap dokumentasi dan informasi hukum; dan b. memberikan pelayanan yang baik dan prima dalam mengakses JDIH.
Koreksi Anda