Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelola JDIH menugaskan dan menempatkal pelaksana pengelola JDIH yang memiliki kompetensi dan profesionalisme. (21 Setiap pelaksana pengelola JDIH berhak untuk memperoleh, meningkatkan dan/ atau mengembangkan kapasitas diri mela.lui pelatihan. (3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyelenggarakan penguatan kapasitas ke{a bagi Pengelola JDIH. l4l Pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundalg- undangan.
Koreksi Anda