Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pengelola JDIH menugaskan dan menempatkal pelaksana pengelola JDIH yang memiliki kompetensi dan profesionalisme.
(21 Setiap pelaksana pengelola JDIH berhak untuk memperoleh, meningkatkan dan/ atau mengembangkan kapasitas diri mela.lui pelatihan.
(3) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyelenggarakan penguatan kapasitas ke{a bagi Pengelola JDIH.
l4l Pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundalg- undangan.
Koreksi Anda
