Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Pengelola JDIH mengelola sarana dan prasarana JDIH secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan. l2l Pelaksana Pengelola JDIH bertanggung jawab terhadap pemeliharaan sarana dan/atau prasarana JDIH.
Koreksi Anda