Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Pengelola JDIH mengelola sarana dan prasarana JDIH secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkesinambungan.
l2l Pelaksana Pengelola JDIH bertanggung jawab terhadap pemeliharaan sarana dan/atau prasarana JDIH.
Koreksi Anda
