Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(i) Unit kerja pengelola JDIH menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH.
(2) Sarana pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gedung atau ruangan; dan
b. ruang baca koleksi peraturan perundang-undangan atau dokumen lainnya.
(3) Frasarana pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. fumihtre;
b. komputer;
c. mesin foto copy;
d. telepon;
e. internet; dan
f. faximili.
(4) Pengalihan dan/ atau pengubahan fungsi peruntukan sarana dan prasarana JDIH dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Masyarakat menggunakan fasilitas sarana dan prasarana JDIH secara baik saat memperoleh pelayanan.
Koreksi Anda
