Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada Anggota JDIH dalam pengelolaan JDIH yang prima. (2) Kategori penghargaan pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) terdiri atas; a. pengelola database peraturan daerah terbaik; b. pengelola anggota JDIH terbaik. (3) Pemberian penghargaan pengelolaan JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan setiap 1 (satu) tahun sekali. (4) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda