Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Pengelola JDIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melakukan pembaharuan data secara berkala terhadap dokumen hukum dan informasi hukum lainnya untuk disebarluaskan dan diunggah melalui situs laman JDIH.
(2) Penyebarluasan informasi dan unggah melalui laman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan pengklasifikasian dan validasi informasi.
Koreksi Anda
