Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan JDIH dilaksanakan oleh: a. Biro Hukum Daerah; b. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat Provinsi dan kabupaten/Kota; dan/atau c. Perpustakaan pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. (2) Pengelolaan JDIH Daerah dikoordinasikan oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah. (3) Pendukung JDIH terdiri atas: a. Perangkat Daerah di Tingkat Provinsi; b. Tingkat Kabupaten/Kota: (4) Pendukung JDIH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengunggah dokumen hukum pada laman JDIH sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda