Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
Teks Saat Ini
(1) Koordinator dan Anggota JDIH bertugas untuk melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh instansinya.
(2) Koordinator dan Anggota JDIH melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum yang diterbitkan instansinya;
b. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website JDIH Nasional;
c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH di lingkungannya;
d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH di lingkungannya;
e. pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan JDIH di lingkungannya; dan
f. penyampaian lapora-n setiap tahun di bulan Desember kepada JDIH Daerah dan JDIH Nasional.
BAB TV PENGELOLAAN
Koreksi Anda
