Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menjadi koordinator JDIH di daerah. (2) Koordinator JDIH dan Anggota JDIH wqjib membentuk organisasi jaringan dokumentasi dan informasi hukum dan melakukan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum dengan menyediakan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dan anggaran.
Koreksi Anda