Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2024 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Lampung. 2. Gubernur adalah Gubernur Lampung. 3. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urus€rn pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung dan Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. 6. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten / Kota se-Provinsi Lampung. 7. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat JDIH adalah wadah pendayagunaan Bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. 8. Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disingkat Pengelola JDIH adalah unit organisasi pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah dan lembaga lain yang menangani dokumentasi dan Informasi Hukum. 9. Pendukung Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang selanjutnya disebut Pendukung JDIH adalah perangkat daerah atau lembaga daerah yang berkontribusi memberikan kekuatan dokumen hukum kepada pengelola JDIH. 10. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang- undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan. l l.Informasi Hukum adalah semua data dan keterangan yang terkandung dalam Dokumen Hukum. 12. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Informasi dokumen Hukum. 13. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 14. Masyarakat adalah masyarakat Provinsi Lampung.
Koreksi Anda