Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pembinaan pancasila dan wawasan kebangsaan. (2) Pengawasan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik. (3) Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melalsanakan pengawasan, monitoring dan evaluasi berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait.
Koreksi Anda