Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA DAN WAWASAN KEBANGSAAN
Teks Saat Ini
(1) pemerintah daerah Provinsi dapat melaksanakan kerjasama penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaal dengan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Kedasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dengan:
a. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan Pancasila dan wawasan kebangsaan;
b. instansi/ lembaga vertikal;
c. pemerintah daerah lainnYa;
d. perguruan tinggi;
e. organisasi kemasYarakatan;
f. organisasi kePemudaan;
g. partai Politik;dan /atau
h. masYarakat.
(3) Ker1a sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
