Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Direksi terdiri atas laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan. (2) Laporan bulanan dan laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan yang disampaikan kepada Komisaris. (3) Laporan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. perbandingan antara RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dengan realisasi RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda); b. penjelasan mengenai deviasi atas realisasi RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda); dan c. rencana tindak lanjut atas RKA PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) yang belum tercapai. (4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat neraca rugi/laba dan laporan arus kas. (5) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada RUPS paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan.
Koreksi Anda