Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib menyiapkan RKA yang merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis. (2) RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat rencana rinci program kerja dan anggaran tahunan. (3) Direksi menyampaikan rancangan RKA kepada Dewan Komisaris untuk disetujui. (4) Sebelum disetujui, Dewan Komisaris dapat melakukan penelaahan dan meminta Direksi melakukan penyempurnaan sesuai hasil penelaahan, untuk selanjutnya ditandatangani bersama Direksi. (5) RKA yang telah ditandatangani bersama Dewan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan pengesahan, melalui perangkat Daerah yang membidangi BUMD. (6) Sebelum RKA disahkan oleh RUPS, perangkat Daerah yang membidangi pembinaan BUMD melakukan penelaahan paling lama 15 (lima belas hari) kerja setelah RKA diterima. (7) Dalam rangka melakukan penelaahan, perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibantu oleh tenaga/lembaga profesional sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (8) Penyampaian RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun RKA dimulai pada tanggal 1 Januari. (9) Pengesahan RKA oleh RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lambat pada akhir bulan Desember sebelum tahun RKA dimulai pada tanggal 1 Januari.
Koreksi Anda