Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Komisaris menyusun laporan pengawasan untuk disampaikan kepada RUPS. (2) Laporan Dewan Komisaris terdiri dari laporan triwulan dan laporan tahunan. (3) Laporan Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. pelaksanaan Rencana Bisnis dan RKA; b. faktor yang mempengaruhi kinerja; dan c. upaya memperbaiki kinerja PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda). (4) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah akhir triwulan berkenaan. (5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada RUPS paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja setelah tahun buku PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) ditutup. (6) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disahkan oleh RUPS paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah laporan diterima.
Koreksi Anda