Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Rencana Bisnis yang telah disahkan dapat dilakukan perubahan apabila:
a. terjadi perubahan peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah yang mempengaruhi kebijakan PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda);
b. terjadi perubahan pada faktor yang mempengaruhi operasional PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda);
dan/atau
c. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang terkait.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menurunkan target sasaran, kecuali disebabkan oleh bencana.
(3) Dalam hal terdapat perubahan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah Daerah terkait arah kebijakan dan isu strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Rencana Bisnis diubah mengikuti Peraturan Daerah tentang perubahan rencana pembangunan jangka menengah Daerah.
(4) Perubahan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilakukan 1 (satu) kali dalam setahun dan tidak dapat dilakukan pada tahun terakhir Rencana Bisnis.
Koreksi Anda
