Koreksi Pasal 59
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan terhadap pengurusan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Daerah;
b. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BUMD; dan
c. pejabat pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan atas permintaan Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
