Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Pada PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dibentuk satuan pengawas intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
(2) Satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(3) Pengangkatan kepala satuan pengawas intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Komisaris.
Koreksi Anda
