Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta masa jabatan, tugas dan wewenang, serta penghasilan Direksi diatur dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda
