Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda).
(2) Pengurusan oleh Direksi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
(3) Direksi diangkat oleh RUPS setelah melalui seleksi dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
(5) Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
a. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
Koreksi Anda
