Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Komisaris dapat terdiri atas unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. anggota Dewan Pengawas atau anggota Dewan Komisaris BUMD lain dan/atau anggota Dewan Pengawas atau anggota Dewan Komisaris BUMD yang telah menyelesaikan jabatannya;
b. pensiunan pegawai BUMD;
c. mantan Direksi BUMD; atau
d. eksternal BUMD selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c.
(3) Unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan anggota Dewan Komisaris yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi maupun pemegang saham.
(4) Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat pemerintah pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dan diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
(5) Dewan Komisaris yang berasal dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menjalankan tugasnya secara berkala berkewajiban melaporkan kegiatan usaha PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) kepada Gubernur.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, serta masa jabatan, tugas dan wewenang Dewan Komisaris diatur dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda
