Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Teks Saat Ini
RUPS diadakan di tempat kedudukan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) atau di tempat kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Koreksi Anda
