Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RUPS merupakan kekuasaan tertinggi dalam PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris. (2) Dalam forum RUPS, pemegang saham berhak memperoleh keterangan dari Direksi dan/atau Dewan Komisaris, sepanjang berhubungan dengan mata acara rapat dan tidak bertentangan dengan kepentingan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda). (3) RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS luar biasa. (4) RUPS tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. (5) RUPS tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku. (6) RUPS luar biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Penyelenggaraan RUPS berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas.
Koreksi Anda