Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Gubernur mewakili Daerah selaku pemegang saham PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) di dalam RUPS.
(2) Gubernur dapat memberikan kuasa berupa hak substitusi kepada pejabat Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
