Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan oleh organ perusahaan.
(2) Organ perusahaan PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. RUPS;
b. Dewan Komisaris; dan
c. Direksi.
Koreksi Anda
