Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan oleh organ perusahaan. (2) Organ perusahaan PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. RUPS; b. Dewan Komisaris; dan c. Direksi.
Koreksi Anda