Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PELABUHAN KEPRI
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Daerah dalam rangka penambahan modal PT. Pelabuhan Kepri (Perseroda) dilakukan untuk:
a. pengembangan usaha;
b. penguatan struktur permodalan; dan
c. penugasan Pemerintah Daerah.
(2) Penyertaan Modal Daerah untuk penambahan modal PT.
Pelabuhan Kepri (Perseroda) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
